Pada Tahun 2012, pihak kementrian Kehutanan RI, Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu dan Dinas Provinsi Kalbar, melakukan survei lokasi sebagai syarat untuk mendapatkan penetapan Areal Kerja (PAK).
PENGUATAN KELEMBAGAAN LPHD, PATROLI RUTIN HUTAN DESA, PENGEMBANGAN KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS), SERTA KAMPANYE PENGETAHUAN DAN PENYADARTAHUAN LINGKUNGAN